Saturday, May 22, 2010

Pemimpin Kita Pandai Merekayasa

Inilah Bukti para pemimpin kita pandai merekayasa
Raker di DPR Dihentikan, Kapolri Dapat Laporan Keliru
DPR Putuskan Opsi C, Yang Ditima Opsi CC

JAKARTA - Anggota DPR yang melakukan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Bambang
Hendarso Danuri kaget bukan kepalang. Sebab, Kapolri menyatakan mendapat laporan
bahwa rekomendasi DPR tentang Bank Century adalah opsi A. Padahal, rapat paripurna
DPR memutuskan opsi C. Lucunya, DPR memilih opsi C itu sudah diketahui oleh umum.
Karena yang diterima Kapolri berbeda dengan putusan DPR, rapat kerja yang dipimpin
Wakil Ketua DPR Priyo Budi santoso itu akhirnya dihentikan karena tidak nyambung.

Rapat tersebut adalah rapat tim pengawas kasus Bank Century yang dibentuk DPR.
Sebelumnya, rapat tim pengawas itu juga berhenti di tengah jalan saat bertemu KPK.
Kasusnya beda lagi. Kalau Kapolri mendapat opsi A, KPK mengatakan belum mendapat
laporan hasil rapat paripurna DPR. Mereka hanya menerima surat lima lembar, padahal
hasil pansus DPR sangat tebal.
Dalam rapat kerja kemarin, awalnya Kapolri membeberkan perkembangan penyidikan
kasus Century yang meliputi pencucian uang, merger dan akuisisi, serta L/C gagal bayar.
Dalam L/C gagal bayar, tersangkut politikus PKS Muhammad Misbakhun selaku
bos PT Selalang Prima International. "Untuk PT Selalang Prima International,
insya Allah sebentar lagi P-21. Saat ini, berkasnya hampir lengkap," ujar Bambang.
Namun, bukan itu yang menjadi perhatian tim pengawas. Dalam laporan soal merger,
Kapolri menyampaikan bahwa proses tersebut sesuai dengan Undang-Undang BI terkait
dengan akuisisi dan merger. Sontak, hujan interupsi bermunculan. "Saya kok
jadi bertanya-tanya, apakah Bapak mendapatkan data yang sebenarnya? Soalnya
dari tadi saya bolak-balik data saya, kok Pak Kapolri ini mengacu pada opsi A,"
kata Akbar Faizal dari Fraksi Hanura.

Opsi A dan Opsi C paripurna DPR atas kasus Century memiliki perbedaan mendasar.
Pada Opsi A, dinyatakan bahwa akuisisi dan merger sudah sesuai dengan UU BI.
Namun, opsi A tidak dipilih oleh paripurna. Sidang paripurna dengan voting itu
memilih opsi C yang menyatakan bahwa akuisisi dan merger Bank Century
tidak sesuai dengan aturan.

Anggota tim pengawas dari PDIP, Gayus Lumbuun, berpendapat serupa. Menurut Gayus,
hilangnya kata "tidak" dalam laporan Kapolri sangat mengubah arti. Sama saja artinya,
tim pengawas menerima bahwa akuisisi dan merger telah sesuai dengan aturan.
"Bapak Kapolri membuat laporan ini atas dasar apa," ujarnya bertanya.
Anggota pansus dari Demokrat yang biasanya tidak bersuara vokal juga mempertanyakan
laporan Kapolri. I Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa laporan Kapolri menyebutkan opsi A.
Namun, rekomendasi tetap menyebutkan opsi C sebagaimana pilihan DPR.
"Saya pikir ada yang nggak klop, namun patut untuk didengarkan
(keterangan lengkap Kapolri) dulu," sarannya.

Mahfudz Siddik dari PKS berpendapat, jika bahan yang disiapkan Kapolri mengacu
pada rekomendasi A, keabsahan laporan itu bermasalah. Mahfudz menilai,
raker tim pengawas sebaiknya tidak dilanjutkan. "Kami tidak mempermasalahkan kinerja Kapolri
dan jajaran, namun titik awalnya yang bermasalah," kata Mahfudz.
Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan perlunya raker ditunda. Menurut Mahfudz,
raker tersebut merupakan pertemuan dua institusi negara. Jika ada kesalahan administratif,
itu merupakan kesalahan serius. "Bisa jadi melebar pada salah tangkap ataupun salah vonis.
Karena itu, harus ada perbaikan dari Kapolri," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolri menyatakan bahwa laporan yang dibuat sudah berdasar
surat dari ketua DPR dan Mensesneg. Yang disampaikan berangkat dari dua surat terkait
dengan kasus Century tersebut. "Tidak ada kepentingan rekayasa dari kesimpulan paripurna," kata Bambang.
Dia menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun dari Polri untuk mengubah rekomendasi DPR.
Dia meminta agar hal itu tidak sampai dinilai sebagai kesengajaan institusi Polri untuk mengubah.
"Karena ini sahih, kami sangat setuju untuk memperbaiki," ujarnya.

Ketua Tim Pengawas Priyo Budi Santoso memutuskan untuk menunda rapat,
dengan memberi kesempatan Polri untuk memperbaiki laporan. (bay/c6/tof)

DPR hendaknya mengusut siapa yang memberikan laporan kepada KAPOLRI. Ini sesuatu yang buruk.



No comments:

Post a Comment